Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan atau c. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction