Correct Article 57
PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
Pendanaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan atau
c. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
