Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepadatan lingkungan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g meliputi: a. kepadatan penduduk, merupakan perbandingan antara luas lahan dengan jumlah penduduk; b. kepadatan kaveling, merupakan perbandingan antara luas lahan efektif dengan luas lahan untuk prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan c. kepadatan bangunan dalam kawasan perumahan. (2) Kepadatan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi a. rendah yaitu kepadatan penduduk di bawah 150 jiwa/ha; b. sedang yaitu kepadatan penduduk antara 151– 200 jiwa/ha; c. tinggi yaitu kepadatan penduduk antara 201–400 jiwa/ha; dan d. sangat padat yaitu kepadatan penduduk di atas 400 jiwa/ha. (3) Kepadatan kaveling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu 60% (enam puluh persen) lahan hunian dan 40% (empat puluh persen) untuk prasarana, sarana, dan utilitas. (4) Kepadatan bangunan dalam kawasan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. rendah, dengan kepadatan bangunan 1 (satu) - 40 (empat puluh) rumah/hektar; b. sedang, dengan kepadatan bangunan 40 (empat puluh) - 100 (seratus) rumah/hektar; c. tinggi, dengan kepadatan bangunan 100 (seratus) - 1000 (seribu) rumah/hektar; dan d. sangat tinggi, dengan bangunan diatas 1000 (seribu) rumah/hektar.
Your Correction