Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeliharaan dan perbaikan Rumah dilakukan oleh Setiap Orang. (2) Pemeliharaan dan perbaikan Rumah beserta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebelum diserahterimakan kepada pemilik dan/atau Pemerintah Daerah menjadi tanggung jawab pelaku pembangunan. (3) Tanggung jawab pelaku pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat selama 3 (tiga) bulan. (4) Pemeliharaan dan perbaikan Rumah sesudah diserahterimakan kepada pemilik, pemeliharaan Rumah menjadi tanggung jawab pemilik. (5) Pemeliharaan dan perbaikan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sesudah diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah, pemeliharaannya menjadi tanggung Pemerintah Daerah dan/atau setiap orang. (6) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat menunjuk atau bekerjasama dengan Badan Hukum untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Pemeliharaan dan perbaikan Rumah beserta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang mengakibatkan beban tambahan terhadap konstruksi bangunan harus memperoleh pertimbangan penilai ahli bidang konstruksi.
Your Correction