Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman mempunyai wewenang: a. menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan kawasan permukiman ditingkat Daerah; b. menyusun dan menyempurnakan peraturan perundangundangan bidang perumahan dan kawasan permukiman ditingkat Daerah; c. memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman ditingkat Daerah; d. melaksanakan sinkronisasi dan sosialisasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman ditingkat Daerah; e. mencadangkan atau menyediakan tanah untuk pembangunan perumahan dan permukiman bagi MBR; f. menyediakan prasarana dan sarana pembangunan perumahan bagi MBR di Daerah; g. memfasilitasi kerja sama ditingkat Daerah antara pemerintah Daerah dan badan hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; h. MENETAPKAN lokasi perumahan dan permukiman sebagai perumahan kumuh dan permukiman kumuh ditingkat Daerah; dan i. memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh ditingkat Daerah.
Your Correction