Correct Article 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Current Text
(1) Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Daerah.
(2) Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Komisi Informasi Daerah dapat ditempuh dalam hal:
a. Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID; atau
b. Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Upaya penyelesian Sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
(4) Dalam hal Komisi Informasi Daerah belum terbentuk, upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi di tingkat provinsi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian Sengketa Informasi Publik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
