Correct Article 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Current Text
(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID berdasarkan alasan berikut:
a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
b. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
d. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
