Correct Article 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Current Text
(1) Dalam memenuhi hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Badan Publik menyusun dan MENETAPKAN standar layanan paling sedikit memuat standar:
a. pengumuman;
b. permintaan Informasi Publik;
c. pengajuan keberatan;
d. penetapan dan pemuktakhiran daftar informasi publik;
e. pendokumentasian informasi publik;
f. maklumat pelayanan; dan
g. pengujian konsekuensi.
(2) Standar layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dan disebarluaskan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
