Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. Informasi Publik; b. Badan Publik; c. kelembagaan PPID; d. Komisi Informasi Daerah; e. hak dan kewajiban; f. standar layanan; g. keberatan dan sengketa informasi; h. laporan, Monitoring dan Evaluasi; i. penghargaan; j. peran serta masyarakat; dan k. pendanaan.
Your Correction