Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini untuk: a. pedoman pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di Daerah; dan b. pedoman pelaksanaan pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Badan Publik.
Your Correction