Correct Article 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Current Text
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini untuk:
a. pedoman pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di Daerah; dan
b. pedoman pelaksanaan pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Badan Publik.
Your Correction
