Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b mempedomani peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan standar barang dan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan setelah berkoordinasi dengan Perangkat Daerah teknis terkait.
Your Correction