Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengguna Barang dapat melimpahkan sebagian kewenangan dan tanggung jawab kepada Kuasa Pengguna Barang. (2) Pelimpahan sebagian wewenang dan tanggungjawab kepada Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Wali Kota atas usul Pengguna Barang. (3) Penetapan kuasa pengguna barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan: a. jumlah barang yang dikelola; b. beban kerja; c. lokasi; d. kompetensi; e. rentang kendali; dan/ atau f. objektif lainnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kuasa pengguna barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction