Correct Article 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
(1) Wali Kota adalah pemegang kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
(2) Pemegang kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggung jawab:
a. MENETAPKAN kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah;
b. MENETAPKAN penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan Barang Milik Daerah;
c. MENETAPKAN kebijakan pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah;
d. MENETAPKAN pejabat yang mengurus dan menyimpan Barang Milik Daerah;
e. mengajukan usul pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang memerlukan persetujuan DPRD;
f. menyetujui usul pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan Barang Milik Daerah sesuai batas kewenangannya;
g. menyetujui usul pemanfaatan Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan; dan
h. menyetujui usul pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam bentuk kerjasama penyediaan infrastruktur.
(3) Dalam melaksanakan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wali Kota dibantu:
a. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang;
b. Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan Barang Milik Daerah selaku Pejabat Penatausahaan Barang;
c. Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang, yang dapat melimpahkan sebagian kewenangan dan tanggung jawab kepada Kuasa Pengguna Barang;
d. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang; dan
e. Pengurus Barang Milik Daerah, yang terdiri atas:
1. Pengurus Barang Pengelola;
2. Pengurus Barang Pengguna; dan
3. Pengurus Barang Pembantu.
Your Correction
