Correct Article 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
Pengelolaan Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan asas:
a. fungsional;
b. kepastian Hukum;
c. transparansi;
d. efisiensi;
e. akuntabilitas; dan
f. kepastian nilai.
Your Correction
