Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan asas: a. fungsional; b. kepastian Hukum; c. transparansi; d. efisiensi; e. akuntabilitas; dan f. kepastian nilai.
Your Correction