Correct Article 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk:
a. memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik daerah;
b. mewujudkan keterbukaan dalam pengelolaan barang milik daerah;
c. mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang efisien dan efektif;
d. menginventarisasi dan mendokumentasikan barang milik daerah yang akuntabel; dan
e. mewujudkan Pengelolaan Barang Milik Daerah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Your Correction
