Correct Article 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Current Text
Strategi implementasi KLA terdiri dari:
a. peningkatan sumber daya manusia dan penguatan peran kelembagaan Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan penyediaan layanan.
b. peningkatan peran, melalui advokasi, fasilitasi, sosialisasi dan edukasi, meliputi:
1. orang perorangan;
2. lembaga perlindungan anak;
3. lembaga kesejahteraan sosial;
4. organisasi kemasyarakatan;
5. lembaga pendidikan;
6. media massa;
7. dunia usaha; dan
8. Anak.
c. penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung pemenuhan Hak Anak dan perlindungan khusus anak.
Your Correction
