Correct Article 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Current Text
Penyelenggaraan KLA dalam Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan:
a. KLA melalui komitmen bersama antara Pemerintah Daerah, organisasi kemasyarakatan, Media Massa, Dunia Usaha, keluarga dan orang tua dalam upaya pembangunan yang peduli pada anak agar anak mencapai tumbuh kembangnya dengan optimal;
b. pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak.
Your Correction
