Correct Article 11
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG Rencana Pembangunan Industri Kota Salatiga Tahun 2020 2040
Current Text
(1) RPIK Tahun 2020-2040 ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2) RPIK Tahun 2020-2040 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali setiap 5 (lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
