Correct Article 14
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG Rencana Pembangunan Industri Kota Salatiga Tahun 2020 2040
Current Text
(1) Pembiayaan pelaksanaan RPIK Tahun 2020-2040 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Selain pembiyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; dan
c. sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
jdih.salatiga.go.id
(7)
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2020
Your Correction
