Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG Rencana Pembangunan Industri Kota Salatiga Tahun 2020 2040

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program pembangunan Industri. (2) Dalam melaksanakan program pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan: a. Pemerintah; b. Pemerintah Provinsi; c. Pemerintah provinsi/kabupaten/kota lainnya; dan d. pihak ketiga. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction