Correct Article 7
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG Rencana Pembangunan Industri Kota Salatiga Tahun 2020 2040
Current Text
(1) Industri Unggulan Daerah mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI) terdiri dari:
a. Industri makanan;
jdih.salatiga.go.id
(5)
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2020
b. Industri minuman;
c. Industri tekstil;
d. Industri komputer, barang elektronika dan optik;
e. Industri furnitur; dan
f. Industri piranti lunak dan konten multimedia.
(2) Selain Industri Unggulan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Daerah dapat mengembangkan Industri lain yang merupakan Industri potensial dan menjadi prioritas Daerah.
Your Correction
