Correct Article 6
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG Rencana Pembangunan Industri Kota Salatiga Tahun 2020 2040
Current Text
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menjamin ketersediaan:
a. infrastruktur Industri; dan
b. infrastruktur penunjang.
Your Correction
