Correct Article 1
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG Rencana Pembangunan Industri Kota Salatiga Tahun 2020 2040
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
4. Daerah adalah Kota Salatiga.
5. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
6. Walikota adalah Walikota Salatiga.
7. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8. Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015- 2035 yang selanjutnya disingkat RIPIN adalah pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pelaku Industri dalam perencanaan dan pembangunan Industri nasional.
9. Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017-2037 yang selanjutnya disebut RPIP 2017-2037 adalah dokumen perencanaan yang menjadi acuan dalam pembangunan Industri di Provinsi Jawa Tengah.
10. Rencana Pembangunan Industri Kota Salatiga Tahun 2020- 2040 yang selanjutnya disingkat RPIK Tahun 2020-2040 adalah dokumen perencanaan yang menjadi acuan dalam pembangunan Industri di Daerah Tahun 2020-2040.
11. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa Industri.
12. Sentra Industri adalah pengelompokan Industri sejenis dalam suatu kawasan.
13. Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Industri Unggulan Daerah adalah Industri yang ditetapkan menjadi unggulan di Daerah.
Your Correction
