Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi pembinaan BUMD melaporkan kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas yang masa jabatannya berakhir, meninggal dunia atau diberhentikan sewaktu-waktu kepada Walikota. (2) Pelaporan kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas yang masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir. (3) Pelaporan kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas yang meninggal dunia atau diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak meninggal dunia atau diberhentikan sewaktu-waktu. (4) Walikota melaporkan kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Dalam Negeri sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction