Correct Article 24
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga
Current Text
(1) Unsur independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), merupakan perorangan yang tidak ada hubungan bisnis dengan direktur utama atau anggota Direksi.
(2) Unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. anggota Dewan Pengawas lain dan/atau mantan anggota Dewan Pengawas PDAM;
b. pensiunan pegawai PDAM;
c. mantan ketua atau anggota Direksi PDAM; atau
d. eksternal PDAM.
jdih.salatiga.go.id
(8)
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020
Your Correction
