Correct Article 23
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b terdiri atas:
a. ketua; dan/atau
b. anggota.
(2) Keanggotaan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur pejabat Pemerintah Daerah, profesional, independen, masyarakat konsumen, dan/atau unsur lainnya.
(3) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh KPM.
Your Correction
