Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b terdiri atas: a. ketua; dan/atau b. anggota. (2) Keanggotaan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur pejabat Pemerintah Daerah, profesional, independen, masyarakat konsumen, dan/atau unsur lainnya. (3) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh KPM.
Your Correction