Correct Article 21
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga
Current Text
Pejabat pada Sekretariat Daerah yang melaksanakan mandat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) dapat diberikan insentif yang bersumber dari hasil pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
