Correct Article 20
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga
Current Text
(1) KPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) berkedudukan sebagai pemilik modal PDAM.
(2) Pemilik modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang mengambil keputusan meliputi:
a. perubahan anggaran dasar;
b. pengalihan aset tetap;
c. kerja sama;
d. investasi dan pembiayaan, termasuk pembukaan kantor cabang serta penyertaan modal;
jdih.salatiga.go.id
(7)
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020
e. penyertaan modal Pemerintah Daerah bersumber dari modal kapitalisasi cadangan dan keuntungan revaluasi aset;
f. pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi;
g. penghasilan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi;
h. penetapan besaran penggunaan laba;
i. pengesahan rencana bisnis, rencana kerja anggaran, laporan tahunan;
j. pembubaran PDAM; dan
k. jaminan aset berjumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih PDAM dalam 1 (satu) transaksi atau lebih.
(3) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada pejabat pada Sekretariat Daerah yang menyelenggarakan fungsi pembinaan BUMD.
(4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat mandat.
Your Correction
