Correct Article 19
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga
Current Text
Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) berwenang melakukan:
a. penyertaan modal pada PDAM;
b. subsidi pada PDAM;
c. penugasan kepada PDAM;
d. penggunaan hasil pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada PDAM;
dan
e. pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal pada PDAM.
Your Correction
