Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) berwenang melakukan: a. penyertaan modal pada PDAM; b. subsidi pada PDAM; c. penugasan kepada PDAM; d. penggunaan hasil pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada PDAM; dan e. pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal pada PDAM.
Your Correction