Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyertaan modal Daerah kepada PDAM, Walikota berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah. (2) Dalam pengurusan PDAM, Walikota berkedudukan sebagai KPM.
Your Correction