Correct Article 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga
Current Text
(1) Dalam hal penyertaan modal bersumber dari modal kapitalisasi cadangan dan keuntungan revaluasi aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a dan huruf b diputuskan oleh KPM.
(2) Penyertaan modal yang bersumber dari modal kapitalisasi cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
