Correct Article 14
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga
Current Text
(1) PDAM dapat menerima hibah.
(2) Ketentuan mengenai penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
jdih.salatiga.go.id
(6)
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020
Your Correction
