Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PDAM dapat menerima hibah. (2) Ketentuan mengenai penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. jdih.salatiga.go.id (6) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020
Your Correction