Correct Article 13
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga
Current Text
(1) Modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berdasarkan analisis investasi oleh Pemerintah Daerah, rencana bisnis PDAM serta memperhatikan kemampuan keuangan Daerah.
(2) Penganggaran modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan dalam pembiayaan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diakui dan dicatat sebagai penyertaan modal Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
