Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan untuk: a. pengembangan cakupan pelayanan air minum; b. penguatan struktur permodalan; dan c. penugasan Pemerintah Daerah.
Your Correction