Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Modal PDAM yang bersumber dari penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a merupakan batas pertanggungjawaban Daerah atas kerugian PDAM.
Your Correction