Correct Article 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga
Current Text
Kegiatan usaha PDAM meliputi penyediaan, pengelolaan, pendistribusian, pelayanan air bersih yang memenuhi persyaratan kesehatan pada masyarakat secara merata, tertib dan teratur.
Your Correction
