Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendirian PDAM bertujuan untuk: a. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah; b. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan air bersih yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; c. meningkatkan pendapatan asli daerah; dan d. memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Your Correction