Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan dan berkantor pusat di Daerah. (2) PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membuka kantor cabang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction