Correct Article 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga
Current Text
(1) Dengan Peraturan Daerah ini, bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat 11 Salatiga Nomor 5 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga beralih badan hukumnya menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga.
(2) Dengan perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), maka hak, kewajiban, kekayaan, usaha, kepegawaian dan perizinan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga beralih menjadi hak, kewajiban, kekayaan, usaha, kepegawaian dan perizinan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga.
(3) Dengan Peraturan Daerah ini, diberikan nama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga dan selanjutnya disebut PDAM.
(4) PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
(5) Lambang dan logo PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Walikota.
jdih.salatiga.go.id
(4)
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020
Your Correction
