Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Salatiga. 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. 3. Walikota adalah Walikota Salatiga. 4. Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Salatiga. jdih.salatiga.go.id (3) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020 5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 6. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kota Salatiga. 7. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Salatiga. 8. Inspektorat adalah Inspektorat Kota Salatiga. 9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Salatiga. 10. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. 11. Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu Daerah dan tidak terbagi atas saham. 12. Perumda Air Minum Kota Salatiga yang selanjutnya disingkat PDAM adalah Perumda Air Minum yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan tidak terbagi atas saham. 13. Kekayaan Daerah yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada PDAM. 14. Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada PDAM yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ PDAM yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PDAM dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas. 15. Dewan Pengawas adalah organ PDAM yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan PDAM. 16. Direksi adalah organ PDAM yang bertanggung jawab atas pengurusan PDAM untuk kepentingan dan tujuan PDAM serta mewakili PDAM baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. 17. Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan PDAM sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal PDAM guna memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan nilai PDAM. 18. Tata Kelola Perusahaan yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
Your Correction