Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada dinas Kesehatan Kota Salatiga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka pengaturan berkenaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Objek Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2021
Your Correction