Correct Article 18
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada dinas Kesehatan Kota Salatiga
Current Text
(1) Wali Kota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2) Pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
(3) Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction
