Correct Article 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada dinas Kesehatan Kota Salatiga
Current Text
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, wajib retribusi dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2021
Your Correction
