Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada dinas Kesehatan Kota Salatiga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, wajib retribusi dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2021
Your Correction