Correct Article 15
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada dinas Kesehatan Kota Salatiga
Current Text
(1) Dalam hal wajib retribusi tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) maka diberikan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis.
(2) Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(3) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis disampaikan, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(4) Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk.
Your Correction
