Correct Article 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada dinas Kesehatan Kota Salatiga
Current Text
(1) Besaran Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi.
(2) Struktur dan besaran tarif retribusi terdiri dari komponen jasa sarana, jasa pelayanan serta obat, bahan dan alat habis pakai.
(3) Besaran tarif obat, bahan dan alat habis pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan harga beli ditambah 25% (dua puluh lima persen) dari harga beli.
(4) Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
