Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada dinas Kesehatan Kota Salatiga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi dimaksudkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan aspek keadilan. (2) Biaya penyediaan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas biaya operasional dan non operasional. (3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri jasa sarana, pengadaan bahan/obat dan jasa pelayanan yang pemanfaatannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction