Correct Article 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada dinas Kesehatan Kota Salatiga
Current Text
Penjamin Asuransi Kesehatan diluar yang diselenggarakan oleh Pemerintah merupakan wajib retribusi yang pembayarannya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2021
Your Correction
