Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada dinas Kesehatan Kota Salatiga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penjamin Asuransi Kesehatan diluar yang diselenggarakan oleh Pemerintah merupakan wajib retribusi yang pembayarannya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2021
Your Correction