Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada dinas Kesehatan Kota Salatiga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Objek Retribusi adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas, KPM, atau Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Kesehatan yang lain pada Dinas Kesehatan dan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.
Your Correction