Correct Article 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada dinas Kesehatan Kota Salatiga
Current Text
Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut retribusi atas pemberian pelayanan kesehatan di Puskesmas, KPM atau Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Kesehatan yang lain pada Dinas Kesehatan.
Your Correction
