Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada dinas Kesehatan Kota Salatiga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Salatiga. 2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga. 3. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 4. Wali Kota adalah Wali Kota Salatiga. 5. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kota Salatiga. 6. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. 7. Klinik Paru Masyarakat yang selanjutnya disingkat KPM adalah salah satu unit pelaksana teknis pada Dinas Kesehatan Kota Salatiga yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan spesialistik paru kepada masyarakat. 8. Pejabat adalah pegawai yang diberikan tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 9. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 10. Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan badan hukum. 11. Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau badan. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2021 12. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. 13. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan. 14. Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kota Salatiga. 15. Pelayanan Kesehatan adalah upaya yang diberikan oleh Puskesmas dan KPM kepada masyarakat, mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pencatatan, dan pelaporan yang dituangkan dalam suatu sistem. 16. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. 17. Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan lainnya dan keuntungan penjualan obat dan bahan habis pakai setelah dikurangi harga pokoknya. 18. Jasa sarana adalah imbalan yang diterima oleh unit pelaksana pelayanan atas pemakaian sarana, fasilitas dan bahan untuk kegiatan pelayanan. 19. Jasa bahan adalah biaya penyediaan pemakaian obat-obatan, bahan kimia, alat kesehatan habis pakai yang digunakan secara langsung dalam rangka pencegahan, observasi, diagnosis, pengobatan dan konsultasi, rehabilitasi medik dan pelayanan lainnya. 20. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau ketrampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. 21. Pelayanan rawat jalan adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa menginap di puskesmas, KPM dan unit pelaksana teknis pelayanan kesehatan lainnya pada Dinas Kesehatan. 22. Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi dan/atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menginap di puskesmas, KPM dan unit pelaksana teknis pelayanan kesehatan lainnya pada Dinas Kesehatan. 23. Pelayanan Pemeriksaan Diagnostik Elektro Medik adalah peralatan medik elektrik (bukan manual) yang dipergunakan untuk mendiagnosis suatu penyakit. 24. Pelayanan Visite adalah pelayanan kunjungan dokter kepada pasien dalam rangka observasi, penegakan diagnosa, tindakan medik dan terapi di ruang perawatan. 25. Pelayanan Konsultasi adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi psikologi, konsultasi gizi dan konsultasi lainnya. 26. Pelayanan Tindakan Medik adalah pelayanan yang bersifat individu yang diberikan oleh tenaga medik dan perawat berupa pemeriksaan, konsultasi dan tindakan medik. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2021 27. Pelayanan Tindakan Anesthesi adalah pelayanan tindakan menghilangkan rasa sakit ketika melakukan pembedahan dan berbagai prosedur lainnya yang menimbulkan rasa sakit pada tubuh. 28. Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan adalah pelayanan laboratorium untuk menegakkan diagnosis, mengikuti perjalanan penyakit dan monitoring hasil terapi meliputi kegiatan preanalitik, kegiatan analitik (analisis bahan pemeriksaan), kegiatan pasca analitik (koreksi hasil, ekspertisi) dan konsultasi laboratorik serta pemeriksaan laboratorium klinik lainnya. 29. Pelayanan Pemeriksaan Radio Diagnostik adalah pelayanan penunjang dan/atau terapi yang menggunakan radiasi pengion dan/atau radiasi non pengion yang terdiri dari pelayanan radiodiagnostik, imaging diagnostic dan radiologi intervensional untuk penegakan diagnosis suatu penyakit. 30. Pelayanan Rehabilitasi Medik dan Rehabilitasi Mental adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, ortotik/prostetik, bimbingan sosial medis dan jasa psikologi serta rehabilitasi lainnya. 31. Pelayanan Ambulans adalah pelayanan dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan kepada pasien dengan menjemput dan/atau mengantar dengan menggunakan kendaraan ambulans beserta segala fasilitasnya. 32. Pelayanan Penunjang Non Klinik adalah pelayanan laundry/ linen, jasa boga/dapur, teknik dan pemeliharaan fasilitas, pengelolaan limbah, gudang, ambulans, komunikasi, pemulasaraan jenasah, pemadam kebakaran, pengelolaan gas medik, dan penampungan air bersih. 33. Pelayanan Pemulasaraan/Perawatan Jenazah adalah kegiatan yang meliputi perawatan jenazah, konservasi bedah mayat yang dilakukan puskesmas, KPM dan unit pelaksana teknis pelayanan kesehatan lainnya pada Dinas Kesehatan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pemakaman dan kepentingan proses peradilan. 34. Pelayanan Visum adalah keterangan yang dilihat dokter atas permintaan penyidik yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medis terhadap manusia, hidup maupun mati, ataupun bagian/diduga bagian tubuh manusia berdasarkan kelilmuannya dan dibawah sumpah, untuk kepentingan peradilan. 35. Pelayanan Pengujian/Tes Kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang meliputi pemeriksaan fisik, diagnosis dan pemeriksaan penunjang laboratorium (urine dan darah rutin, HbsAg), Radiologi, EKG yang bertujuan untuk menguji kesehatan seseorang. 36. Pelayanan Keterangan Kelahiran dan Kematian adalah pelayanan penerbitan surat keterangan kelahiran dan/atau kematian yang dikeluarkan puskesmas, KPM atau unit pelaksana teknis pelayanan kesehatan lainnya pada Dinas Kesehatan. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2021 37. Pelayanan Penggunaan Fasilitas Puskesmas, KPM atau unit pelaksana teknis pelayanan kesehatan lainnya pada Dinas Kesehatan adalah pelayanan penggunaan suatu alat dan/ atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan atau masyarakat. 38. Pelayanan Farmasi adalah pelayanan penyediaan obat dan informasi obat. 39. Pelayanan Kunjungan Rumah adalah pelayanan kunjungan ke tempat pasien yang dilakukan oleh petugas puskesmas, KPM atau unit pelaksana teknis pelayanan kesehatan lainnya pada Dinas Kesehatan (dokter ahli, dokter umum, bidan, perawat rehabilitasi medis dan atau tenaga pelayanan kesehatan lainnya) atas permintaan pasien/keluarga pasien karena kondisi tertentu dimana pasien tidak memungkinkan datang sendiri di puskesmas, KPM atau unit pelaksana teknis pelayanan kesehatan lainnya pada Dinas Kesehatan. 40. Pelayanan Administrasi adalah pelayanan non medik dan/atau pelayanan administrasi lainnya yang diberikan kepada pasien dan/atau masyarakat lainya untuk keperluan legislasi surat keterangan. 41. Pelayanan sanitasi adalah pelayanan pengelolaan sampah medis, pemeriksaan mikrobiologi dan konsultasi dalam rangka peningkatan penyehatan lingkungan. 42. Pelayanan Radiologi adalah pelayanan kesehatan yang menggunakan energi pengion dan/atau bukan energi pengion dalam bidang diagnostik yang meliputi pemeriksaan radiodiagnostik, pemeriksaan dan tindakan elektromedik, tindakan medik, konsultasi pemeriksaan CT scan, radioterapi, mamografi, panoramic, USG, dan lain-lain. 43. Akupunktur adalah suatu cara pengobatan dengan perangsangan titik tertentu dipermukaan tubuh untuk menyembuhkan suatu penyakit, baik secara tersendiri maupun sebagai pengobatan penunjang terhadap cara pengobatan lain. 44. Pelayanan Medik Akupunktur Medik Umum adalah rangkaian tindakan pengobatan dan/atau perawatan yang menggunakan teknik stimulasi pada titik-titik tertentu di permukaan tubuh untuk tujuan promotif, preventif, simptomatik, rehabilitatif dan paliatif. 45. Pelayanan Medik Akupunktur Medik Spesialis adalah rangkaian tindakan pengobatan dan/atau perawatan yang menggunakan teknik stimulasi pada titik-titik tertentu di permukaan tubuh untuk tujuan promotif, preventif, simptomatik, rehabilitatif dan paliatif. 46. Pelayanan Kerja Sama adalah pelayanan yang timbul sebagai akibat adanya pemanfaatan fasilitas, jasa, barang, sarana dan prasarana pelayanan yang disediakan Puskesmas, KPM dan unit pelaksana teknis pelayanan kesehatan lainnya pada Dinas Kesehatan. 47. Pelayanan Medik Gigi dan Mulut adalah pelayanan paripurna meliputi upaya penyembuhan dan pemulihan yang selaras dengan upaya pencegahan penyakit gigi dan mulut serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut pada pasien di puskesmas, KPM atau unit pelaksana teknis pelayanan kesehatan yang lain pada Dinas Kesehatan. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2021 48. Pelayanan Pengolahan Rekam Medik adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang diberikan kepada pasien. 49. Pelayanan Asuhan Keperawatan adalah bantuan profesional yang diberikan oleh tenaga keperawatan kepada pasien, keluarga dan masyaraat dengan memperhatikan kebutuhan manusia seutuhnya baik sakit maupun sehat. 50. Pelayanan Asuhan Gizi adalah suatu upaya memperbaiki atau meningkatkan gizi, makanan, dietik masyarakat, kelompok, individu atau klien yang merupakan suatu rangkaian kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, kesimpulan, anjuran, implementasi dan evaluasi gizi, makanan dan dietik dalam rangka mencapai status kesehatan optimal dalam kondisi sehat atau sakit. 51. Pelayanan Unit Pelayanan Intensif (Intensive Care Unit)/Unit Pelayanan Intensif Pediatri (Pediatric Intensive Care Unit)/ Unit Pelayanan Intensif Neonatal (Neonatal Intensive Care Unit), yang selanjutnya disingkat pelayanan ICU/PICU/ NICU, adalah pelayanan untuk pasien-pasien berpenyakit kritis, di ruangan yang mempunyai peralatan khusus dan tenaga khusus untuk melaksanakan monitoring, perawatan, pengobatan dan penanganan lainnya secara intensif. 52. Instalasi Gawat Darurat yang selanjutnya disebut IGD adalah pelayanan keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut. 53. Pelayanan Hemodialisa adalah salah satu terapi pengganti ginjal yang menggunakan alat khusus dengan tujuan mengatasi gejala dan tanda akibat laju filtrasi gromerulus yang rendah sehingga diharapkan dapat memperpanjang usia dan meningkatkan kualitas hidup pasien. 54. Kamar Bersalin adalah fasilitas ruang perawatan puskesmas, KPM atau unit pelaksana teknis pelayanan kesehatan lainnya pada Dinas Kesehatan untuk ibu melahirkan. 55. Parinatologi Resiko Tinggi adalah pelayanan yang menciptakan kondisi bagi ibu dan janin atau bayinya agar dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangan yang optimal serta terhindar dari morbiditas dan mortalitas. 56. Pelayanan Tindakan Keperawatan adalah pelayanan tindakan medik yang didelegasikan kepada paramedis keperawatan sesuai dengan kompetensi. 57. Perawatan adalah pengobatan dan pemeliharaan orang sakit oleh tenaga medis dan paramedis dengan menggunakan fasilitas-fasilitas di puskesmas, KPM atau unit pelaksana teknis pelayanan kesehatan yang lain pada Dinas Kesehatan. 58. Pelayanan Gawat Darurat adalah pelayanan kedaruratan medik yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau cacat. 59. Pelayanan Rawat Sehari (one day care) adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur kurang dari 24 jam. 60. Pelayanan Rawat Siang Hari (day care) adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan atau pelayanan kesehatan lain maksimal 12 jam. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2021 61. Pelayanan Penunjang Medik adalah pelayanan kepada pasien untuk membantu penegakan diagnosa dan terapi. 62. Pelayanan Penunjang Non Medik adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien di unit pelayanan teknis Dinas Kesehatan yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medik antara lain hostel, administrasi, laundry dan lain-lain. 63. Pelayanan Cyto adalah pelayanan yang dilaksanakan karena kondisi kesehatan harus segera diselenggarakan dengan cepat dan tepat tindakan medis atau penunjang medis dalam rangka penegakan diagnosa dan atau penyelamatan jiwa pasien. 64. Pelayanan High Care Unit, yang selanjutnya disingkat pelayanan HCU/intermediate/observasi, adalah pelayanan rawat inap bagi pasien dengan fungsi vital yang sudah stabil tetapi masih memerlukan pengobatan, perawatan dan pengawasan yang ketat. 65. Ruang Rawat Bayi Khusus adalah ruang perawatan untuk bayi usia 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari yang memerlukan perawatan khusus. 66. Pelayanan Konsultasi Khusus adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi psikologi, gizi dan konsultasi lainnya. 67. Pelayanan Medicolegal adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kepentingan hukum. 68. Human Immuno-deficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang menyebabkan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS). 69. Pelayanan Voluntary Counselling and Testing yang selanjutnya disingkat VCT adalah konseling dan testing HIV/AIDS sukarela terdiri dari prosedur diskusi pembelajaran antara konselor dan klien untuk memahami HIV/AIDS beserta risiko dan konsekuensi terhadap diri, pasangan dan keluarga serta orang di sekitarnya. 70. Unit cost adalah besaran biaya satuan dari setiap kegiatan pelayanan yang diberikan dan yang dihitung berdasarkan standard akutansi biaya unit pelayanan teknis Dinas Kesehatan. 71. Penjamin adalah badan hukum/orang sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan dari seseorang yang menggppunakan/mendapat pelayanan di unit pelayanan teknis Dinas Kesehatan. 72. Orang yang tidak mampu adalah: a. mereka yang tidak mampu membayar keseluruhan dari biaya pelayanan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari desa/kelurahan dan diketahui camat atau dinas terkait; b. mereka yang dikelola oleh badan sosial/rumah yatim piatu dengan membawa surat keterangan dari badan/instansi yang berwenang; c. orang-orang terlantar dan tidak diketahui identitasnya. 73. Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2021 74. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya. 75. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk Wali Kota. 76. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. 77. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. 78. Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang untuk menegur atau memperingatkan Penanggung Retribusi untuk melunasi utang retribusinya, setelah tanggal jatuh tempo pembayaran utang retribusinya. 79. Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib retribusi sesuai dengan SKRD dan STRD ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan. 80. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan professional berdasarkan suatu standar untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi. 81. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat PPNSD, adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya. 82. Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN adalah Jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. 83. Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama kepada masyarakat. 84. Unit Pelaksana Teknis Daerah Klinik Paru Masyarakat yang selanjutnya disingkat KPM adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan spesialistik paru kepada masyarakat. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2021
Your Correction