Correct Article 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Current Text
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah Tipe B merupakan unsur staf;
b. Sekretariat DPRD Tipe C merupakan unsur staf pendukung DPRD;
c. Inspektorat Daerah Tipe B merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
d. Dinas Daerah, terdiri atas:
1. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak serta bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
2. Dinas Pendidikan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
3. Dinas Kesehatan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
4. Dinas Sosial Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
5. Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat, sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum, dan sub urusan kebakaran;
6. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan bidang pertanahan;
7. Dinas Lingkungan Hidup Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, dan bidang kehutanan;
jdih.salatiga.go.id
(7)
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2020
8. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
9. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan, dan bidang kearsipan;
10. Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
11. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu, dan bidang energi dan sumber daya mineral;
12. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian;
13. Dinas Perdagangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan;
14. Dinas Pangan dan Pertanian Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan, bidang pertanian, serta bidang kelautan dan perikanan;
15. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
16. Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah;
17. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan, dan bidang pariwisata;
18. Dinas Perhubungan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan; dan
jdih.salatiga.go.id
(8)
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2020
19. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian, bidang tenaga kerja, dan bidang transmigrasi.
e. Badan Daerah, terdiri atas:
1. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
2. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe B melaksanakan fungsi penunjang perencanaan serta penelitian dan pengembangan;
dan
3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe C melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan.
f. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Intensitas Besar melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik.
g. Kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat kelurahan, terdiri atas:
1. Kecamatan Argomulyo Tipe A;
2. Kecamatan Sidorejo Tipe A;
3. Kecamatan Tingkir Tipe A; dan
4. Kecamatan Sidomukti Tipe B.
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
